Akademik

Pedoman Akademik

PANDUAN AKADEMIK

 

  1. Pembelajaran

Fokus utama pengelolaan kurikulum adalah dalam rangka menjamin siswa belajar dan guru mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan. Penjaminan utama adalah terwujudnya proses belajar yang didukung dengan suasana belajar yang kondusif. Pengelolaan pembelajaran merupakan serangkaian tindakan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi pembelajaran dalam menjamin terwujudnya keunggulan mutu lulusan pada tingkat satuan pendidikan sesuai dengan target yang ditetapkan oleh sekolah.

Dalam sistem pengelolaan pembelajaran, kepala sekolah berperan sebagai pemimpin pembelajaran. Tugas pemimpin pembelajaran adalah mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia, dan yang mungkin dapat disediakan untuk menunjang terwujudnya keberlangsungan proses belajar sebagaimana yang direncanakan demi terealisasinya keunggulan kompetensi mutu lulusan. Untuk mewujudkan hal tersebut, pimpinan pembelajaran perlu memperhatikan tindakan :

  • Memimpin musyawarah dewan pendidik untuk menentukan indikator pencapaian kompetensi tingkat satuan pendidikan.
  • Merumuskan target atau kriteria keberhasilan pada setiap indikator mutu keunggulan lulusan tingkat satuan pendidikan.
  • Mengembangkan suasana sekolah sebagai lingkungan belajar yang kondusif.
  • Meningkatkan penjaminan keterlaksanaan dan keberhasilan proses pembelajaran.
  • Mensupervisi ketercapaian target mutu hasil belajar siswa.
  • Memimpin rapat dewan pendidik mengevaluasi keberhasil pelaksanaan kurikulum.

 

Arah pengelolaan implementasi kurikulum di dalam pembelajaran diharapkan berdampak terhadap penguatan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang menjadi target kinerja sekolah. Pengembangan ketiga ranah itu memiliki jalur pengembangan yang berbeda-beda. Oleh karenanya diperlukan strategi yang berbeda dalam mengembangkannya. Sikap siswa tidak dijamin mengalami peningkatan sejalan dengan berkembangnya aspek pengetahuan siswa. Begitu juga pada aspek keterampilan siswa tidak serta merta bertumbuh saat pengetahuan siswa berkembang. Hal ini menegaskan bahwa dalam proses pembelajaran, efektifitas pembelajaran benar-benar dipengaruhi oleh penerapan strategi pembelajaran yang tepat pada masing-masing dari ketiga ranah dimaksud.

Berdasarkan deskripsi di atas, tim pengembang kurikulum di sekolah dituntut untuk mampu memenuhi kriteria sesuai dengan prinsip pelaksanaan pembelajaran dalam kurikulum 2013 pada tingkat satuan pendidikan sebagai berikut :

  • Peserta didik difasilitasi untuk mencari tahu;
  • Peserta didik belajar dari berbagai sumber belajar;
  • Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah;
  • Pembelajaran berbasis kompetensi;
  • Pembelajaran yang menekankan pada jawaban divergen yang memiliki kebenaran multi-dimensi;
  • Pembelajaran berbasis keterampilan aplikatif;
  • Peningkatan keseimbangan, kesinambungan, dan keterkaitan antara hard-skills dan soft-skills;
  • Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
  • Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi ketela-danan (ing ngarso sung tulodho), membangun kemauan (ing madyomangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
  • Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran;
  • Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik, dan
  • Suasana belajar menyenangkan dan menantang.

 

  1. Program Tahunan dan Program Semester

Program tahunan merupakan serangkaian kegiatan yang terintegrasi dengan penetapan alokasi waktu satu tahun agar seluruh kompetensi dasar dalam kurikulum dapat siswa kuasai. Program tahunan wajib guru persiapkan sebelum tahun pelajaran dimulai dengan mengidentifikasi KD yang harus disampaikan dengan jumlah waktu efektif yang tersedia sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan program semester.

Program semester adalah turunan dari program tahunan yang memuat rencana kegiatan pelaksanaan kurikulum dalam rentang satu semester. Dengan tugas guru yang selalu terintegrasi dengan program tahunan adalah merumuskan pengaturan kegiatan tiap semester yang mengundung komponen yang sama dengan program tahunan.

Komponen Program Tahunan

Program tahunan wajib memuat :

  • Identitias mata pelajaran
  • Tahun pelajaran
  • Kelas
  • Kompetensi inti yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan
  • Tema/KD Alokasi waktu

Prosedur Perumusan

Prosedur penyusunan program tahunan meliputi langkah-langkah berikut ini :

  • Mengidentifikasi kompetensi dasar dan indikator tiap tahun.
  • Mengindentifikasi keluasan dan kedalaman kompetensi dasar dan indikator nya.
  • Melakukan pemetaan kompetensi dasar pada tiap semester.
  • Menentukan alokasi waktu yang tersedia untuk tiap kompetensi pada tiap semester berdasarkan hari efektif belajar.
  • Menjabarkan progam tahunan ke dalam program semester dengan memperhatikan kalender pendidikan.

 

  1. Silabus

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

Muatan Silabus

Silabus paling sedikit memuat :

  • Identitas mata pelajaran;
  • Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
  • Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
  • Kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;

 

Prosedur Perumusan Silabus

Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Silabus dapat dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Dibuktikan dengan kelengkapan komponen dan isi silabus yang dimiliki sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran.

Guru wajib menjelaskan silabus pada tiap awal semeter yang dibuktikan dengan adanya jurnal kegiatan pembelajaran. Pelaksanaan tugas ini bertujuan agar siswa memahami cukupan kompetensi yang harus mereka kuasai dan memahami materi belajar yang akan mereka dapatkan dalam tiap semester.

 

  1. Perencanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan wajib menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

  1. Komponen RPP

RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan atau lebih. Komponen RPP terdiri atas:

  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. Kelas/semester;
  4. Materi pokok;
  5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan pemenuhan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. Materi pembelajaran, yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, penutup dan penilaian hasil pembelajaran.

 

  1. Prinsip Penyusunan RPP

Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Perbedaan individual peserta didik, antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  • Partisipasi aktif peserta didik.
  • Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
  • Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  • Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
  • Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  • Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  • Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
  • Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

 

  1. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran pada dasarnya dilaksanakan untuk mendorong siswa aktif memenuhi kebutuhan mewujudkan kompetensinya yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ketiga kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses.

Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik agar menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan adalah sebagai berikut :

Sikap

Pengetahuan

Keterampilan

Menerima

Mengingat

Mengamati

Menjalankan

Memahami

Menanya

Menghargai

Menerapkan

Mencoba

Menghayati

Menganalisis

Menalar

Mengamalkan

Mengevaluasi

Menyaji

 

 

Mencipta

 

Untuk mendukung pembelajaran yang efektif diperlukan suasana belajar yang mendukung sesuai dengan Permendikbud 22 Tahun 2016, yaitu:

  • Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran untuk jenjang SMA/MA : 45 menit
  • Jumlah rombongan belajar di SMA IT Nur Hidayah sebanyak 21 rombongan belajar dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar yaitu 36 :

No.

Satuan Pendidikan

Jumlah Rombongan Belajar

Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar

1

Kelas X

8

36

2

Kelas XI

8

36

3

Kelas XII

5

36

 

Pelaksanaan pembelajaran semestinya berlandaskan RPP yang mencakup kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.

  1. Kegiatan Pendahuluan

Urut-urutan kegiatan pendahuluan dalam pembelajaran adalah sebagai berikut :

  1. Menyiapkan peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran.
  2. Memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional.
  3. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
  4. Menyajikan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai, dan;
  5. Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus. Langkah kegiatan ini sebaiknya dituangkan catatan pelaksanaan kegiatan mengajar untuk membuktikan bahwa guru melakukan 5 langkah kegiatan dalam pendahuluan.
  6. Kegiatan Inti

Kegiatan inti menggunakan pendekatan pembelajaran, model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang sesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan. Karakteristik proses pembelajaran hendaknya diarahkan untuk mewujudkan kompetensi berikut :

  1. Dalam mewujudkan kompetensi sikap siswa, guru hendaknya memilih perilaku; menerima, menjalankan, menghargai, menghayati,hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang menambah pengalaman peserta didik untuk melakuan aktivitas yang sesuai.
  2. Dalam mengembangkan kompetensi pengetahuan guru hendaknya memilih aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi,hingga mencipta. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
  3. Dalam mengembangan keterampilan guru hedaknya memilih aktivitas mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji,dan mencipta. Jika diperhatikan secara seksama keterampilan yang dikembangkan merupakan bentuk softskill Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus siswa kuasai. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
  4. Kegiatan Penutup

Dalam kegiatan penutup guru bersama peserta didik melakukan refleksi untuk mengevaluasi dengan melakukan beberapa langkah kegiatan berikut :

  1. Mengevaluasi rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat pembelajaran yang telah berlangsung;
  2. Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
  3. Melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk tugas, baik tugas individual atau maupun kelompok;
  4. Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
  5. Pelaksanaan Penilaian

Pelaksanaan penilaian diawali dengan kegiatan pendidik melakukan analisis kompetensi pada aspek pengetahuan dan keterampilan yang diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ke dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) kemudian dirumuskan menjadi indikator pencapaian kompetensi (IPK) pada setiap mata pelajaran. IPK untuk KD pada KI-3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang terukur dan/atau dapat diobservasi.

Pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn termasuk perumusan indikator sikap dari KD-KD pada KI-1 dan KI-2. IPK dikembangkan menjadi indikator soal yang diperlukan untuk penyusunan instrumen penilaian. Indikator soal merupakan rambu-rambu dalam penyusunan butir soal atau tugas.

  1. Pelaksanaan Penilaian Sikap

Pelaksanaan penilaian sikap meliputi penilaian sikap spiritual dan sikap sosial.

  1. Sikap Spiritual

Penilaian sikap spiritual dilakukan untuk mengetahui perkembangan sikap peserta didik dalam menghargai, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta toleransi terhadap agama lain. Indikator sikap spiritual pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn diturunkan dari KD pada KI-1 dengan memperhatikan butir-butir nilai sikap yang tersurat. Sementara itu, penilaian sikap spiritual yang dilakukan oleh guru mata pelajaran lain dirumuskan dalam perilaku beragama secara umum.

Berikut contoh indikator sikap spiritual yang dapat digunakan untuk semua mata pelajaran dalam penilaian sikap spiritual:

  • Berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan;
  • Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut;
  • Memberi salam pada saat awal dan akhir kegiatan;
  • Bersyukur atas nikmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
  • Mensyukuri kemampuan manusia dalam mengendalikan diri;
  • Bersyukur ketika berhasil mengerjakan sesuatu;
  • Berserah diri (tawakal) kepada Tuhan.

 

  1. Sikap Sosial

Penilaian sikap sosial untuk menghimpun informasi mengenai perkembangan sikap sosial peserta didik dalam menghargai, menghayati, dan berperilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaanya.

Indikator untuk KD dari KI-2 mata pelajaran PABP dan PPKn dirumuskan dalam perilaku spesifik sebagaimana tersurat di dalam rumusan KD mata pelajaran tersebut. Sementara indikator sikap sosial mata pelajaran lainnya dirumuskan dalam perilaku sosial secara umum dan dikembangkan terintegrasi dalam pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4. Berikut contoh butir-butir sikap sosial :

  • Jujur, yaitu perilaku dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, antara lain: (a) tidak menyontek dalam mengerjakan ujian/ulangan; (b) tidak menjadi plagiat (mengambil/menyalin karya orang lain tanpa menyebutkan sumber); (c) menyerahkan kepada yang berwenang barang yang ditemukan; (d) membuat laporan berdasarkan data atau informasi apa adanya; dan (e) mengakui kesalahan atau kekurangan yang dimiliki.
  • Disiplin, yaitu tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan, antara lain: (a) patuh pada tata tertib atau aturan bersama/satuan pendidikan; dan (b) mengerjakan/mengumpulkan tugas sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  • Tanggung jawab, yaitu sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara, dan Tuhan Yang Maha Esa, antara lain: (a) menerima risiko dari tindakan yang dilakukan; (b) tidak menyalahkan/menuduh orang lain tanpa bukti akurat; (c) mengembalikan barang pinjaman; (d) mengakui dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan; (e) tidak menyalahkan orang lain untuk kesalahan tindakan sendiri; dan
  • Toleransi, yaitu sikap dan tindakan yang menghargai keberagaman latar belakang, pandangan, dan keyakinan, antara lain: (a) tidak mengganggu teman yang berbeda pendapat; (b) menerima kesepakatan meskipun ada perbedaan pendapat; (c) dapat menerima kekurangan orang lain; (d) dapat memaafkan kesalahan orang lain; (e) mampu dan mau bekerja sama dengan siapa pun yang memiliki keberagaman latar belakang, pandangan, dan keyakinan. dan (f) terbuka terhadap atau kesediaan untuk menerima sesuatu yang baru.
  • Gotong royong, yaitu bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama dengan saling berbagi tugas dan tolong-menolong secara ikhlas, antara lain: (a) terlibat aktif dalam kerja bakti membersihkan kelas atau lingkungan sekolah; (b) bersedia membantu orang lain tanpa mengharap imbalan; (c) aktif dalam kerja kelompok; (d) tidak mendahulukan kepentingan pribadi; (e) mencari jalan untuk mengatasi perbedaan pendapat/pikiran antara diri sendiri dengan orang lain; dan (f) mendorong orang lain untuk bekerja sama demi mencapai tujuan bersama.
  • Santun atau sopan, yaitu sikap baik dalam pergaulan, baik dalam berbicara maupun bertingkah laku. Norma kesantunan bersifat relatif, artinya yang dianggap baik/santun pada tempat dan waktu tertentu bisa berbeda pada tempat dan waktu yang lain, antara lain: (a) menghormati orang yang lebih tua; (b) tidak meludah di sembarang tempat; (c) mengucapkan terima kasih setelah menerima bantuan orang lain; (d) member salam, senyum, dan menyapa; (e) meminta izin ketika akan memasuki ruangan orang lain atau menggunakan barang milik orang lain; dan (f) memperlakukan orang lain dengan baik sebagaimana diri sendiri ingin diperlakukan baik.
  • Percaya diri, yaitu suatu keyakinan atas kemampuan sendiri untuk melakukan kegiatan atau tindakan, antara lain: (a) tidak mudah putus asa; (b) tidak canggung dalam bertindak; (c) berani presentasi di depan kelas; dan (d) berani berpendapat, bertanya, atau menjawab pertanyaan.

 

Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran), warga sekolah (peserta didik).

Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan secara terus-menerus selama satu semester. Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan sosial, serta mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku peserta didik. Apabila seorang peserta didik pernah memiliki catatan sikap yang kurang baik, namun pada kesempatan lain peserta didik tersebut telah menunjukkan perkembangan sikap (menuju atau konsisten) baik, maka di dalam jurnal harus ditulis bahwa sikap peserta didik tersebut telah baik atau bahkan sangat baik.

Pencatatan pada jurnal tidak hanya sikap yang sangat baik atau kurang baik saja, tetapi juga perubahan sikap dari kurang baik menjadi baik atau sangat baik. Sikap dan perilaku peserta didik yang teramati oleh pendidik dan tercacat dalam jurnal, akan lebih baik jika dikomunikasikan kepada peserta didik yang bersangkutan.

 

  1. Pelaksaaan Penilaian Pengetahuan

Penilaian kompetensi pengetahuan berdasarkan indikator untuk pengetahuan yang diturunkan dari KD pada KI-3 dengan menggunakan kata kerja operasional. Beberapa kata kerja operasional sesuai tingkat proses berpikir yang dapat digunakan antara lain:

  • mengingat: menyebutkan, memberi label, mencocokkan, memberi nama, memberi contoh, meniru, dan memasangkan.
  • memahami: menggolongkan, menggambarkan, membuat ulasan, menjelaskan, mengekspresikan, mengidentifikasi, menunjukkan, menemukan, membuat laporan, mengemukakan, membuat tinjauan, memilih, dan menceritakan.
  • menerapkan: mendemonstrasikan, memperagakan, menuliskan penjelasan, membuatkan penafsiran, mengoperasikan, mempraktikkan, merancang persiapan, menyusun jadwal, membuat sketsa, menyelesaikan masalah, dan menggunakan.
  • menganalisis: menilai, menghitung, mengelompokkan, menentukan, membandingkan, membedakan, membuat diagram, menginventarisasi, memeriksa, dan menguji.
  • mengevaluasi: membuat penilaian, menyusun argumentasi atau alasan, menjelaskan apa alasan memilih, membuat perbandingan, menjelaskan alasan pembelaan, memperkirakan, dan memprediksi.dan
  • mencipta/mengkreasi: mengumpulkan, menyusun, merancang, merumuskan, mengelola, mengatur, merencanakan, mempersiapkan, mengusulkan, dan mengulas.

 

Berikut contoh indikator pencapaian kompetensi yang dikembang- kan berdasarkan kompetensi dasar Matematika Umum kelas X.

 

 

 

 

Model Mengembangkan indikator kompetensi

No.

 

Kompetensi Dasar

Indikator Pencapaian Kompetensi

1.

 

Menyusun sistem persamaan linear tiga variabel dari masalah kontekstual

§ Merumukan masalah nyata ke dalam sistem persamaan linear

§ Mengubah masalah kontektual ke dalam bentuk persamaan linear

§ Menentukan langkah-langkah penyelesaian persamaan linear tiga variabel

 

Pelaksanaan penilaian pengetahuan dilakukan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian oleh pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester melalui tes tertulis, tes lisan, maupun penugasan. Cakupan penilaian harian meliputi seluruh indikator dari satu kompetensi dasar atau lebih sedangkan cakupan penugasan disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dasar.

 

  1. Pelaksanaan Penilaian Keterampilan

Indikator untuk keterampilan diturunkan dari KD pada KI-4 dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, antara lain: menggabungkan, mengkontruksi, merancang, membuat sketsa, memperagakan, menulis laporan, menceritakan kembali, mempraktikkan, mendemonstrasikan, dan menyajikan. Pelaksanaan penilaian keterampilan meliputi penilaian kinerja, portofolio, dan proyek.

Pelaksanaan penilaian kinerja ditentukan oleh guru berdasarkan tuntutan KD dan dapat dilakukan untuk satu atau beberapa KD.

Beberapa langkah pelaksanaan penilaian kinerja meliputi :

  1. menjelaskan rubrik penilaian kepada peserta didik sebelum pelaksanaan penilaian;
  2. memberikan tugas secara rinci kepada peserta didik; (c) memastikan ketersediaan dan kelengkapan alat serta bahan yang digunakan;
  3. melaksanakan penilaian selama rentang waktu yang direncanakan;
  4. membandingkan kinerja peserta didik dengan rubrik penilaian;
  5. melakukan penilaian secara individual;
  6. mencatat hasil penilaian; dan
  7. mendokumentasikan hasil penilaian.

Pelaksanaan penilaian proyek dilakukan untuk satu atau beberapa KD pada satu mata pelajaran atau lintas mata pelajaran. Langkah pelaksanaan penilaian proyek :

  1. menjelaskan rubrik penilaian kepada peserta didik sebelum pelaksanaan penilaian;
  2. memberikan tugas kepada peserta didik;
  3. memberikan pemahaman yang sama kepada peserta didik tentang tugas yang harus dikerjakan;
  4. melakukan penilaian selama perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan proyek; (e) memonitor pengerjaan proyek peserta didik dan memberikan umpan balik pada setiap tahapan pengerjaan proyek;
  5. membandingkan kinerja peserta didik dengan rubrik penilaian;
  6. memetakan kemampuan peserta didik terhadap pencapaian kompetensi minimal;
  7. memberikan umpan balik terhadap laporan yang disusun peserta didik; dan
  8. mendokumentasikan hasil penilaian.

 

Pelaksanaan penilaian portofolio dilakukan untuk melihat perkembangan pencapaian kompetensi dan capaian akhir serta dapat digunakan untuk mendeskripsikan capaian keterampilan dalam satu semester.

Langkah pelaksanaan penilaian portofolio :

  1. Melaksanakan proses pembelajaran terkait tugas portofolio dan menilai pada saat kegiatan tatap muka yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran;
  2. Melakukan penilaian portofolio berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan peserta didik;
  3. Peserta didik mencatat hasil penilaian portofolionya untuk bahan refleksi diri;
  4. Mendokumentasikan hasil penilaian portofolio sesuai format yang telah ditentukan;
  5. Memberi umpan balik terhadap karya peserta didik secara berkesinambungan dengan cara memberi keterangan kelebihan dan kekurangan karya tersebut, dan perbaikannya;
  6. Memberi identitas (nama dan waktu penyelesaian tugas), mengumpulkan dan menyimpan portofolio masing-masing peserta didik dalam satu map atau folder di rumah atau di loker sekolah;
  7. Memberi kesempatan peserta didik untuk memperbaiki karya yang dinilai belum memuaskan dan perlu perbaikan;
  8. Membuat “kontrak” atau perjanjian jangka waktu perbaikan dan penyerahan karya hasil perbaikan kepada guru;
  9. Memamerkan dokumentasi kinerja dan atau hasil karya terbaik portofolio dengan cara memajangnya di kelas;
  10. Mendokumentasikan dan menyimpan semua portofolio ke dalam map yang telah diberi identitas masing-masing peserta didik untuk bahan laporan kepada sekolah dan orang tua peserta didik;
  11. Mencantumkan tanggal pembuatan pada setiap bahan informasi perkembangan peserta didik sehingga dapat terlihat perbedaan kualitas dari waktu ke waktu sebagai bahan laporan kepada sekolah dan/atau orang tua peserta didik; dan
  12. Memberikan nilai akhir portofolio masing-masing peserta didik disertai umpan balik.

 

Berikut ini contoh perumusan indikator dari mata pelajaran Matematika kelas X Umum :

 

 

 

No.

Kompetensi Dasar

Indikator

1

4.3 Menyelesaikan masalah kontekstual yang berkaitan dengan sistem persamaan linier tiga variabel

1. Menyatakan masalah nyata ke dalam model matematika

2. Menentukan penyelesaian sistem persamaan linier tiga variabel

3. Menginterpretasikan hasil penyelesaian sesuai dengan masalah yang dimaksud

 

  1. Manfaat Hasil Penilaian

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran sebagai capaian pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian bertujuan untuk menilai encapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran, dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah.

  1. Mekanisme penilaian

Dalam melaksanakan penilian hasil belajar oleh satuan pendidikan perlu dilakukan beberapan langkah berikut.

  1. Menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan meliputi: penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.
  2. Penilaian akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Cakupan penilaian meliputi indikator-indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  3. Penilaian akhir tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan materi pada penilaian akhir tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap saja, atau seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester ganjil dan semester genap pada tingkatan kelas yang sama.
  4. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  5. Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian capaian kompetensi siswa terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN. Ujian Sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Pelaksanaannya diatur dalam POS Ujian Sekolah dan POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional.

Kebijakan di tingkat satuan pendidikan menetapkan

  1. Penentuan KKM dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan, karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, serta guru dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.
  2. Penentuan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan guru.
  3. Penentuan kriteria program pembelajaran melalui rapat dewan guru bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester.
  4. Penentuan nilai akhir sikap spiritual dan sosial sebagai bahan pertimbangan kelulusan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh semua guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK.
  5. Laporan hasil penilaian semua mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan (Rapor).
  6. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  7. Menentukan kriteria kelulusan ujian sekolah dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.
  8. Menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
  9. Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan guru sesuai dengan kriteria minimal sebagai berikut:
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  • Lulus ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.
  • Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan

 

Penilaian akhir yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun, sedangkan ujian sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Cakupan penilaian akhir semester adalah seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester ganjil, sedangkan cakupan materi pada penilaian akhir tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap. Materi ujian sekolah meliputi KD yang merepresentasikan pencapaian SKL.

 

  1. Penilaian Oleh Guru

Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian hasil belajar oleh pendidik di SMA dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester. Penilaian tengah semester merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik yang cakupan materinya terdiri atas beberapa KD dan Panduan.

Pelaksanaannya tidak dikoordinasikan oleh satuan pendidikan. Penilaian harian dapat berupa ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan yang digunakan untuk:

  1. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
  2. menetapkan program perbaikan dan/atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi;
  3. memperbaiki proses pembelajaran; dan
  4. menyusun laporan kemajuan hasil belajar.

Laporan penilaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat (sangat baik, baik, cukup, atau kurang) dan dilengkapi dengan deskripsi.

 

  1. Kenaikan Kelas
    1. Kriteria Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2016 dan 53 Tahun 2015, dan Panduan Penilaian untuk SMA oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun 2017/Direktorat Pembinaan SMA sebagai berikut.

Kriteria kenaikan kelas berdasarkan ketuntasan hasil belajar pada setiap mata pelajaran baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan. Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Jika terdapat aspek pengetahuan dan keterampilan mata pelajaran yang tidak mencapai Ketuntasan Belajar Minimum (KBM) pada semester ganjil atau genap, maka:

  1. Dihitung rerata nilai berdasarkan aspek mata pelajaran semester ganjil dan genap.
  2. Nilai rerata setiap aspek dibandingkan dengan KBM pada mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada nilai rerata lebih dari nilai KBM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS, dan sebaliknya jika nilai rerata kurang dari nilai KBM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS. Selanjutnya jika rerata kedua aspek tuntas dan nilai sikap baik maka mata pelajaran tersebut dikatakan TUNTAS, dan sebaliknya minimal 1 (satu) aspek tidak tuntas maka mata pelajaran tersebut dikatakan BELUM TUNTAS.

Peserta didik SMA IT Nur Hidayah dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Predikat sikap minimal BAIK, yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  3. Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  4. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KBM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KBM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.
  5. Tidak memiliki nilai di bawah KBM pada salah satu atau lebih mata pelajaran ciri khas program.
  • Program studi Ilmu Pengetahuan Alam: tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas (di bawah KBM) pada mata pelajaran Fisika, Kimia dan Biologi serta Matematika.
  • Program studi IlmuPengetahuan Sosial: tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas (di bawah KKM) pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi dan Sosiologi serta Sejarah.
  1. Tidak ada nilai <40 untuk setiap mata pelajaran.
  2. Kehadiran minimal 90 %.
  3. Nilai PAI, PKn, dan Tahfidzul Qur’an  harus mencapai KBM.
  4. Tidakmelakukan pelanggaran tata tertib sekolah yang memberatkan.
    1. Mekanisme dan Prosedur Penilaian Hasil Belajar

Nilai kognitif peserta didik untuk semester satu didapat dari rata-rata Penilaian Harian, Tugas Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester. Nilai diambil dari nilai pengetahuan dan keterampilan.

Nilai kognitif semester dua dipakai untuk pedoman kenaikan kelas. Nilai di dapat dari rata-rata Penilaian Harian, Nilai Tugas, Penilaian Tengah Semester, dan Penilaian Akhir Tahun.

Sikap peserta didik juga menjadi salah satu pertimbangan kenaikan kelas. Penilaian sikap dilakukan oleh semua guru. Penilaian sikap juga dilakukan oleh guru PAI dan PPKn. Penilaian sikap bisa di dapat dari observasi atau pengamatan harian.

 

  1. Kelulusan Peserta Didik

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 jo PP 32/2013 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :

  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  • Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan lulus Ujian Nasional.
  • Dalam pelaksanaan Ujian Sekolah, satuan pendidikan wajib membuat Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai rujukan teknis dalam pelaksanaan Ujian Sekolah. Tujuan penyusunan POS untuk mengorganisasikan pelaksanaan Ujian Sekolah yang efektif dan profesional, mewujudkan pelayanan yang berkualitas, memuaskan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Berikut dijelaskan kriteria kelulusan Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional serta kriteria kelulusan dari Satuan Pendidikan.
  • Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
  • Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Kelulusan USBN ditentukan berdasarkan nilai USBN.
  2. Nilai USBN ditentukan berdasarkan batas minimal rata-rata semua mata pelajaran dan/atau batas minimal untuk setiap mata pelajaran yang diuji. Rata- rata semua mata pelajaran yang di USBN kan paling rendah 55

 

Kelulusan Tingkat Satuan Pendidikan

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.

Berikut penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut:

  1. Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik SMA apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII. Untuk SMA yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
  2. Nilai sikap/perilaku minimal baik ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian sikap oleh pendidik.
  3. Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah Berstandar Nasional untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai USBN.

Kelulusan peserta didik dari SMA ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan melalui rapat dewan guru.