PANDUAN AKADEMIK
Fokus utama pengelolaan kurikulum adalah dalam rangka menjamin siswa belajar dan guru mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan. Penjaminan utama adalah terwujudnya proses belajar yang didukung dengan suasana belajar yang kondusif. Pengelolaan pembelajaran merupakan serangkaian tindakan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi pembelajaran dalam menjamin terwujudnya keunggulan mutu lulusan pada tingkat satuan pendidikan sesuai dengan target yang ditetapkan oleh sekolah.
Dalam sistem pengelolaan pembelajaran, kepala sekolah berperan sebagai pemimpin pembelajaran. Tugas pemimpin pembelajaran adalah mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia, dan yang mungkin dapat disediakan untuk menunjang terwujudnya keberlangsungan proses belajar sebagaimana yang direncanakan demi terealisasinya keunggulan kompetensi mutu lulusan. Untuk mewujudkan hal tersebut, pimpinan pembelajaran perlu memperhatikan tindakan :
Arah pengelolaan implementasi kurikulum di dalam pembelajaran diharapkan berdampak terhadap penguatan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang menjadi target kinerja sekolah. Pengembangan ketiga ranah itu memiliki jalur pengembangan yang berbeda-beda. Oleh karenanya diperlukan strategi yang berbeda dalam mengembangkannya. Sikap siswa tidak dijamin mengalami peningkatan sejalan dengan berkembangnya aspek pengetahuan siswa. Begitu juga pada aspek keterampilan siswa tidak serta merta bertumbuh saat pengetahuan siswa berkembang. Hal ini menegaskan bahwa dalam proses pembelajaran, efektifitas pembelajaran benar-benar dipengaruhi oleh penerapan strategi pembelajaran yang tepat pada masing-masing dari ketiga ranah dimaksud.
Berdasarkan deskripsi di atas, tim pengembang kurikulum di sekolah dituntut untuk mampu memenuhi kriteria sesuai dengan prinsip pelaksanaan pembelajaran dalam kurikulum 2013 pada tingkat satuan pendidikan sebagai berikut :
Program tahunan merupakan serangkaian kegiatan yang terintegrasi dengan penetapan alokasi waktu satu tahun agar seluruh kompetensi dasar dalam kurikulum dapat siswa kuasai. Program tahunan wajib guru persiapkan sebelum tahun pelajaran dimulai dengan mengidentifikasi KD yang harus disampaikan dengan jumlah waktu efektif yang tersedia sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan program semester.
Program semester adalah turunan dari program tahunan yang memuat rencana kegiatan pelaksanaan kurikulum dalam rentang satu semester. Dengan tugas guru yang selalu terintegrasi dengan program tahunan adalah merumuskan pengaturan kegiatan tiap semester yang mengundung komponen yang sama dengan program tahunan.
Komponen Program Tahunan
Program tahunan wajib memuat :
Prosedur Perumusan
Prosedur penyusunan program tahunan meliputi langkah-langkah berikut ini :
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Muatan Silabus
Silabus paling sedikit memuat :
Prosedur Perumusan Silabus
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Silabus dapat dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Dibuktikan dengan kelengkapan komponen dan isi silabus yang dimiliki sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran.
Guru wajib menjelaskan silabus pada tiap awal semeter yang dibuktikan dengan adanya jurnal kegiatan pembelajaran. Pelaksanaan tugas ini bertujuan agar siswa memahami cukupan kompetensi yang harus mereka kuasai dan memahami materi belajar yang akan mereka dapatkan dalam tiap semester.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan wajib menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan atau lebih. Komponen RPP terdiri atas:
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Pelaksanaan pembelajaran pada dasarnya dilaksanakan untuk mendorong siswa aktif memenuhi kebutuhan mewujudkan kompetensinya yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ketiga kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses.
Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik agar menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan adalah sebagai berikut :
Sikap |
Pengetahuan |
Keterampilan |
Menerima |
Mengingat |
Mengamati |
Menjalankan |
Memahami |
Menanya |
Menghargai |
Menerapkan |
Mencoba |
Menghayati |
Menganalisis |
Menalar |
Mengamalkan |
Mengevaluasi |
Menyaji |
|
|
Mencipta |
Untuk mendukung pembelajaran yang efektif diperlukan suasana belajar yang mendukung sesuai dengan Permendikbud 22 Tahun 2016, yaitu:
No. |
Satuan Pendidikan |
Jumlah Rombongan Belajar |
Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar |
1 |
Kelas X |
8 |
36 |
2 |
Kelas XI |
8 |
36 |
3 |
Kelas XII |
5 |
36 |
Pelaksanaan pembelajaran semestinya berlandaskan RPP yang mencakup kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
Urut-urutan kegiatan pendahuluan dalam pembelajaran adalah sebagai berikut :
Kegiatan inti menggunakan pendekatan pembelajaran, model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang sesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan. Karakteristik proses pembelajaran hendaknya diarahkan untuk mewujudkan kompetensi berikut :
Dalam kegiatan penutup guru bersama peserta didik melakukan refleksi untuk mengevaluasi dengan melakukan beberapa langkah kegiatan berikut :
Pelaksanaan penilaian diawali dengan kegiatan pendidik melakukan analisis kompetensi pada aspek pengetahuan dan keterampilan yang diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ke dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) kemudian dirumuskan menjadi indikator pencapaian kompetensi (IPK) pada setiap mata pelajaran. IPK untuk KD pada KI-3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
Pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn termasuk perumusan indikator sikap dari KD-KD pada KI-1 dan KI-2. IPK dikembangkan menjadi indikator soal yang diperlukan untuk penyusunan instrumen penilaian. Indikator soal merupakan rambu-rambu dalam penyusunan butir soal atau tugas.
Pelaksanaan penilaian sikap meliputi penilaian sikap spiritual dan sikap sosial.
Penilaian sikap spiritual dilakukan untuk mengetahui perkembangan sikap peserta didik dalam menghargai, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta toleransi terhadap agama lain. Indikator sikap spiritual pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn diturunkan dari KD pada KI-1 dengan memperhatikan butir-butir nilai sikap yang tersurat. Sementara itu, penilaian sikap spiritual yang dilakukan oleh guru mata pelajaran lain dirumuskan dalam perilaku beragama secara umum.
Berikut contoh indikator sikap spiritual yang dapat digunakan untuk semua mata pelajaran dalam penilaian sikap spiritual:
Penilaian sikap sosial untuk menghimpun informasi mengenai perkembangan sikap sosial peserta didik dalam menghargai, menghayati, dan berperilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaanya.
Indikator untuk KD dari KI-2 mata pelajaran PABP dan PPKn dirumuskan dalam perilaku spesifik sebagaimana tersurat di dalam rumusan KD mata pelajaran tersebut. Sementara indikator sikap sosial mata pelajaran lainnya dirumuskan dalam perilaku sosial secara umum dan dikembangkan terintegrasi dalam pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4. Berikut contoh butir-butir sikap sosial :
Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran), warga sekolah (peserta didik).
Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan secara terus-menerus selama satu semester. Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan sosial, serta mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku peserta didik. Apabila seorang peserta didik pernah memiliki catatan sikap yang kurang baik, namun pada kesempatan lain peserta didik tersebut telah menunjukkan perkembangan sikap (menuju atau konsisten) baik, maka di dalam jurnal harus ditulis bahwa sikap peserta didik tersebut telah baik atau bahkan sangat baik.
Pencatatan pada jurnal tidak hanya sikap yang sangat baik atau kurang baik saja, tetapi juga perubahan sikap dari kurang baik menjadi baik atau sangat baik. Sikap dan perilaku peserta didik yang teramati oleh pendidik dan tercacat dalam jurnal, akan lebih baik jika dikomunikasikan kepada peserta didik yang bersangkutan.
Penilaian kompetensi pengetahuan berdasarkan indikator untuk pengetahuan yang diturunkan dari KD pada KI-3 dengan menggunakan kata kerja operasional. Beberapa kata kerja operasional sesuai tingkat proses berpikir yang dapat digunakan antara lain:
Berikut contoh indikator pencapaian kompetensi yang dikembang- kan berdasarkan kompetensi dasar Matematika Umum kelas X.
Model Mengembangkan indikator kompetensi
No.
|
Kompetensi Dasar |
Indikator Pencapaian Kompetensi |
1.
|
Menyusun sistem persamaan linear tiga variabel dari masalah kontekstual |
§ Merumukan masalah nyata ke dalam sistem persamaan linear § Mengubah masalah kontektual ke dalam bentuk persamaan linear § Menentukan langkah-langkah penyelesaian persamaan linear tiga variabel |
Pelaksanaan penilaian pengetahuan dilakukan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian oleh pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester melalui tes tertulis, tes lisan, maupun penugasan. Cakupan penilaian harian meliputi seluruh indikator dari satu kompetensi dasar atau lebih sedangkan cakupan penugasan disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dasar.
Indikator untuk keterampilan diturunkan dari KD pada KI-4 dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, antara lain: menggabungkan, mengkontruksi, merancang, membuat sketsa, memperagakan, menulis laporan, menceritakan kembali, mempraktikkan, mendemonstrasikan, dan menyajikan. Pelaksanaan penilaian keterampilan meliputi penilaian kinerja, portofolio, dan proyek.
Pelaksanaan penilaian kinerja ditentukan oleh guru berdasarkan tuntutan KD dan dapat dilakukan untuk satu atau beberapa KD.
Beberapa langkah pelaksanaan penilaian kinerja meliputi :
Pelaksanaan penilaian proyek dilakukan untuk satu atau beberapa KD pada satu mata pelajaran atau lintas mata pelajaran. Langkah pelaksanaan penilaian proyek :
Pelaksanaan penilaian portofolio dilakukan untuk melihat perkembangan pencapaian kompetensi dan capaian akhir serta dapat digunakan untuk mendeskripsikan capaian keterampilan dalam satu semester.
Langkah pelaksanaan penilaian portofolio :
Berikut ini contoh perumusan indikator dari mata pelajaran Matematika kelas X Umum :
No. |
Kompetensi Dasar |
Indikator |
1 |
4.3 Menyelesaikan masalah kontekstual yang berkaitan dengan sistem persamaan linier tiga variabel |
1. Menyatakan masalah nyata ke dalam model matematika 2. Menentukan penyelesaian sistem persamaan linier tiga variabel 3. Menginterpretasikan hasil penyelesaian sesuai dengan masalah yang dimaksud |
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran sebagai capaian pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian bertujuan untuk menilai encapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran, dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah.
Dalam melaksanakan penilian hasil belajar oleh satuan pendidikan perlu dilakukan beberapan langkah berikut.
Kebijakan di tingkat satuan pendidikan menetapkan
Penilaian akhir yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun, sedangkan ujian sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Cakupan penilaian akhir semester adalah seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester ganjil, sedangkan cakupan materi pada penilaian akhir tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap. Materi ujian sekolah meliputi KD yang merepresentasikan pencapaian SKL.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian hasil belajar oleh pendidik di SMA dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester. Penilaian tengah semester merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik yang cakupan materinya terdiri atas beberapa KD dan Panduan.
Pelaksanaannya tidak dikoordinasikan oleh satuan pendidikan. Penilaian harian dapat berupa ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan yang digunakan untuk:
Laporan penilaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat (sangat baik, baik, cukup, atau kurang) dan dilengkapi dengan deskripsi.
Kenaikan kelas ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2016 dan 53 Tahun 2015, dan Panduan Penilaian untuk SMA oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun 2017/Direktorat Pembinaan SMA sebagai berikut.
Kriteria kenaikan kelas berdasarkan ketuntasan hasil belajar pada setiap mata pelajaran baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan. Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Jika terdapat aspek pengetahuan dan keterampilan mata pelajaran yang tidak mencapai Ketuntasan Belajar Minimum (KBM) pada semester ganjil atau genap, maka:
Peserta didik SMA IT Nur Hidayah dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Nilai kognitif peserta didik untuk semester satu didapat dari rata-rata Penilaian Harian, Tugas Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester. Nilai diambil dari nilai pengetahuan dan keterampilan.
Nilai kognitif semester dua dipakai untuk pedoman kenaikan kelas. Nilai di dapat dari rata-rata Penilaian Harian, Nilai Tugas, Penilaian Tengah Semester, dan Penilaian Akhir Tahun.
Sikap peserta didik juga menjadi salah satu pertimbangan kenaikan kelas. Penilaian sikap dilakukan oleh semua guru. Penilaian sikap juga dilakukan oleh guru PAI dan PPKn. Penilaian sikap bisa di dapat dari observasi atau pengamatan harian.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 jo PP 32/2013 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
Kelulusan Tingkat Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.
Berikut penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut:
Kelulusan peserta didik dari SMA ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan melalui rapat dewan guru.